BERITA UTAMA KPK RI

Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Buka Peluang Periksa Ketum Hanura OSO dalam Dugaan Gratifikasi

Jet Pribadi untuk Menag Disorot, KPK Buka Peluang Periksa Ketum Hanura OSO dalam Dugaan Gratifikasi

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menaruh perhatian serius pada pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), berpotensi dimintai keterangan seiring analisis dugaan gratifikasi yang kini sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses analisis atas laporan yang disampaikan Nasaruddin masih berlangsung. Dalam tahap ini, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan, termasuk pemberi fasilitas.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi, Senin (23/2/2026).

Menurut Budi, tim KPK akan memeriksa kelengkapan laporan serta menilai apakah fasilitas jet pribadi tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujarnya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyebut pelaporan yang dilakukan Nasaruddin masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, yakni kurang dari 30 hari sejak penerimaan fasilitas. Namun pelaporan itu tetap harus dianalisis secara menyeluruh.

“Nanti kami ada batas waktunya 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya, apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” kata Arif.

Ia menegaskan, bila fasilitas tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi, maka nilainya akan dihitung dan wajib dikembalikan ke negara melalui KPK.

“Analisis kemudian baru kami akan sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan,” tambahnya.

Nasaruddin sendiri telah memberikan klarifikasi langsung kepada KPK terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Ia menjelaskan fasilitas itu digunakan karena keterbatasan waktu perjalanan. Setelah agenda di Makassar yang berlangsung hingga larut malam, ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang isbat keesokan harinya.

Fasilitas jet pribadi itu digunakan saat Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026).

Pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menyebut penyediaan jet pribadi merupakan inisiatif pihak pengundang, yakni OSO, demi memastikan Menteri Agama dapat hadir di tengah agenda yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebutuhan transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara acara.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” katanya.

Meski demikian, alasan efisiensi waktu tidak serta-merta meredam sorotan publik. Pemberian fasilitas jet pribadi oleh tokoh politik sekaligus pengusaha kepada pejabat negara memunculkan pertanyaan soal batas kewajaran relasi dan potensi konflik kepentingan.

Kini keputusan ada di tangan KPK. Apakah fasilitas tersebut hanya bentuk dukungan logistik biasa, atau justru bagian dari praktik gratifikasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Publik menunggu hasil akhirnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *