KPK Serang Balik! Gugatan Rp100 M Eks Kajari HSU Disebut Kabur dan Tak Jelas
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Melalui perwakilan Biro Hukum, KPK menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kajari HSU tersebut tidak memenuhi kejelasan hukum atau bersifat kabur (obscuur libel).
“Eksepsi bahwa permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur, atau obscuur libel,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di hadapan majelis hakim.
KPK juga menyoroti sejumlah dalil yang diajukan pemohon, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dalam permohonannya, Albertinus menyebut telah terjadi salah tangkap, salah tahan, serta kesalahan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mendasarkan dalil tersebut pada Pasal 95 juncto Pasal 97 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun demikian, menurut KPK, pemohon tidak memaparkan secara rinci fakta kerugian maupun perhitungan nilai kerugian yang diklaim.
“Pemohon tidak menjelaskan secara detail fakta serta jumlah kerugian yang dialami, namun dalam petitumnya meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar,” ujar perwakilan KPK.
Karena itu, KPK menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki kejelasan secara hukum.
Sidang praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh Albertinus untuk menggugat proses penanganan perkara yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

