Bau Busuk di Kontrakan Simpang Empat Ungkap Pembunuhan
Polres Tanah Bumbu menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/2/2026) pukul 10.00 Wita.(Foto : Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN–
Warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, digegerkan adanya temuan mayat disebuah rumah kontrakan, mayat tersebut diketahui berinisial S (48) jenis kelamin laki-laki, warga Dusun Butmoning RT.17, RW 02 Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur pada sabtu (14/2/2026).
Penemuan mayat tersebut setelah warga mencium bau busuk dari arah rumah kontrakan, yang sebelumnya beberapa hari tertutup, saat pintu didobrak, warga menemukan korban sudah tidak bernyawa dan mengeluarkan bau yang menyengat.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prastya melalui Kasat Reskrim AKP M.Taufan Maulana menyampaikan hasil outopsi bahwa adanya luka tusuk dan sayatan senjata tajam dibagian leher, kepala, tangan dan punggung, korban meninggal akibat pembunuhan.
“Melihat dari hasil autopsi korban meninggal akibat pembunuhan,” kata AKP M. Taufan saat menggelar Press release di Mapolres Tanbu, Jum’at (20/2/2026).
Diduga pelaku pembunuhan berinisial MF (25) warga Malaka Nusa Tenggara Timur tinggal dan bekerja bersama korban dan berhasil diamankan pada senin (16/2/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Dari pengakuan MF nekat membunuh korban lantaran sakit hati, karena korban sering menegur dengan kasar dan dituduh bermain ponsel saat bekerja.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 31 Januari 2026, saat korban sedang terlelap tidur, diserang pelaku dari belakang menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Korban ditebas tepat mengenai leher dan berkali-kali pelaku mencincang korban dileher dan kepala hingga korban tidak bergerak dan tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya ditutup kain selimut dan bantal dan parang yang digunakannya diletakan dibelakang korban.
Usai melakukan pembunuhan pelaku tidak langsung meninggalkan korban, pelaku masih tinggal bersama korban selama satu minggu sebelum kabur dan bahkan sempat bepindah-pindah tempat.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax beserta STNK dan BPKB nya dan sempat dijual seharga Rp 12 jt serta uang tunai sebesar Rp 2 juta Rupiah juga heandphone milik korban.
“Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 16 pebruari 2026 beserta barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, kendaraan beserta dokumennya dan heandphone,” jelas Taufan.
Atas perbuatan pelaku MF dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

