BERITA UTAMA KPK RI

OTT Seret Pejabat dan Pengusaha, Blueray Cargo Terancam Jadi Pesakitan Korporasi

OTT Seret Pejabat dan Pengusaha, Blueray Cargo Terancam Jadi Pesakitan Korporasi

KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka opsi serius untuk menetapkan PT Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini menandai kemungkinan perluasan perkara dari individu ke tanggung jawab perusahaan.

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap kepada pejabat DJBC agar barang impornya yang masuk jalur merah—kategori yang seharusnya diawasi dan diperiksa ketat—bisa melenggang tanpa pengawasan maksimal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan peluang penetapan status korporasi masih terbuka, bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap unsur pelanggaran hukum.
“Terbuka kemungkinan, tergantung apakah perbuatan melanggar hukum dilakukan individu atau korporasi. Kita lihat perkembangan penyidikan karena saksi masih terus dipanggil,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Saat ini, penyidik masih merangkai konstruksi perkara dan menelusuri pola suap yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan DJBC. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperjelas bagaimana mekanisme pengondisian jalur merah bisa terjadi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia dimintai keterangan terkait sistem kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), termasuk soal keberadaan safe house dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting di DJBC, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, selain John Field, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Penetapan para tersangka berawal dari OTT KPK yang sekaligus mengungkap besarnya nilai transaksi suap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang, emas, dan barang mewah.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sebagian barang bukti ditemukan di safe house yang disiapkan untuk menyimpan uang hasil praktik suap. Selain itu, penyidik juga menyita lima koper berisi uang sekitar Rp5 miliar dari rumah sewaan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menduga jalur merah importasi telah dikondisikan secara sistematis sehingga barang milik PT Blueray Cargo dapat masuk tanpa pemeriksaan ketat. Setelah skema tersebut berjalan, diduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada pejabat DJBC.

Transaksi suap disebut berlangsung berulang kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Penyidik kini menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan peran aktif korporasi.

Jika terbukti, PT Blueray Cargo tidak hanya terseret dalam pusaran perkara, tetapi juga berpotensi resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam skandal suap importasi yang mengguncang Bea Cukai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *