Simpan Sabu 212 Gram, Warga Perumahan D’Zalvy Borneo Dituntut 7 Tahun Penjara — JPU: Terbukti Tanpa Hak Edarkan Narkotika
Terdakwa M. Saleh (34), warga Perumahan D’Zalvy Borneo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di PN Banjarmasin. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peredaran Narkotika Golongan I dengan barang bukti sabu seberat 212,11 gram (209,28 gram bersih). Terdakwa mengajukan pembelaan lisan dan memohon keringanan hukuman. Majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk musyawarah sebelum menjatuhkan putusan. (Foto: Dok KN)
Banjarmasin, Kakinews.di — Perkara narkotika dengan barang bukti besar kembali mencuat di persidangan. Terdakwa M. Saleh (34), warga Perumahan D’Zalvy Borneo, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza SH, MH, dengan JPU Syaiful SH dari Kejati Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum terkait peredaran narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas JPU dalam pertimbangan hukumnya, Senin (23/2/2026).
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.
“Atas tuntutan JPU tersebut saya merasa keberatan. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar M. Saleh di ruang sidang.
Majelis hakim belum menjatuhkan vonis. Sidang ditunda selama sepekan untuk musyawarah sebelum pembacaan putusan.
“Sidang ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan,” ujar Ketua Majelis sambil menutup persidangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh petugas Diresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Trikora, Loktabat Selatan, Banjarbaru — tepatnya di depan parkiran Indomaret Trikora 5.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan terdakwa di Perumahan D’Zalvy Borneo, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Hasilnya mengejutkan — petugas menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bawah meja lemari TV di ruang tamu.
Total barang bukti mencapai 212,11 gram berat kotor atau 209,28 gram berat bersih.
Jumlah tersebut jauh melampaui batas yang dikategorikan sebagai peredaran, bukan sekadar pemakaian, sehingga memperberat jeratan hukum terhadap terdakwa.
Kini, nasib M. Saleh tinggal menunggu vonis majelis hakim — apakah tuntutan berat jaksa akan dikabulkan, atau ada pertimbangan lain yang meringankan. Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan kerasnya ancaman hukum bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

