BERITA UTAMA KPK RI

KPK Absen di Praperadilan Yaqut, Klaim Siap Hadapi Gugatan Dipertanyakan

KPK Absen di Praperadilan Yaqut, Klaim Siap Hadapi Gugatan Dipertanyakan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)

Kakinews.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melancarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran lembaga antirasuah itu dinilai bukan sekadar soal teknis, melainkan mencerminkan sikap yang bertolak belakang dengan klaim kesiapan menghadapi gugatan atas penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, secara terbuka mempertanyakan konsistensi KPK. Menurutnya, sebelumnya KPK lantang menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur dan siap diuji di pengadilan. Namun fakta di ruang sidang justru berbeda.

“Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi pas hari ini kan kita lihat mereka yang menunda,” ujar Mellisa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Meski menyayangkan sikap tersebut, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dan meminta penundaan. Namun ia memastikan, tim hukum tidak akan tinggal diam dan akan mengawal ketat jalannya proses praperadilan agar tetap transparan dan berada dalam koridor hukum.

“Kami tetap menghargai bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan. Kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan status tersangka bukan perkara sepele. Langkah hukum tersebut membawa dampak serius terhadap hak asasi seseorang. Karena itu, menurutnya, integritas dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur undang-undang menjadi taruhan besar dalam perkara ini.

“Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan,” ucap Mellisa.

Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada 3 Maret 2026. Tanggal tersebut menjadi momentum krusial bagi KPK untuk hadir dan memberikan jawaban resmi

Jika kembali absen, hakim berpeluang melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran termohon, yang tentu akan semakin mempertajam sorotan publik terhadap komitmen lembaga antirasuah itu dalam menghadapi uji praperadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *