Tak hanya Pasar Lama, Dicueki Pacar, DH Lempar Molotov di Cemara Ujung
PELAKU MOLOTOV – DH diamankan Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara usai diduga melempar molotov ke atap rumah warga di kawasan Cemara Ujung, Selasa (24/2/2026). (Foto: Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Jika dalam kasus teror molotov di Pasar Lama pelaku nekat beraksi karena sakit hati terhadap mantan istri, berbeda dengan kejadian di Cemara Ujung. Di Jalan Tembus Perumnas Cemara Ujung, Komplek Kelapa Indah 2 RT 43, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, aksi serupa dipicu persoalan asmara karena pelaku kesal dicueki pacarnya.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara. Pelaku berinisial DH (38) ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, tak jauh dari kediamannya di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban terkait percobaan pembakaran menggunakan botol kaca berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan sumbu kain.
Peristiwa terjadi Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu pelapor berada di dalam rumah bersama anak dan cucunya ketika terdengar suara benda keras menghantam atap rumah. Warga yang melintas kemudian memberitahukan adanya api menyala di bagian atap.
Setelah dicek, ditemukan botol berisi kain yang terbakar. Beruntung api cepat diketahui sehingga tidak sempat membesar dan merembet ke bangunan lain.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dipicu rasa kesal karena pacarnya tidak membalas pesan dan menghindari komunikasi. Ayah korban menyebut pelaku sempat beberapa kali mendatangi tempat kerja anaknya dan mengganggu saat bekerja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca ukuran sekitar 15 cm, dua helai kain yang diduga sebagai sumbu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah putih.
Kini DH diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

