BERITA UTAMA KPK RI

Dugaan Manipulasi Bansos Beras PKH Terkuak, KPK Dalami Peran Korporasi dalam Kontrak Rp335 Miliar

Dugaan Manipulasi Bansos Beras PKH Terkuak, KPK Dalami Peran Korporasi dalam Kontrak Rp335 Miliar

KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan penyimpangan proyek bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Fokus penyidik kini mengarah pada struktur korporasi yang terlibat dalam kontrak distribusi bernilai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah pejabat perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk figur kunci di PT Dosni Roha Logistik yang sebelumnya juga menjabat posisi strategis di bidang keuangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sementara saksi lain yang berstatus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses klarifikasi masih berjalan. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam pelaksanaan kontrak distribusi bansos beras,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Dosni Roha Indonesia Tbk beserta entitas logistiknya dan Kementerian Sosial pada 2020. Penyidik menelusuri apakah mekanisme penunjukan hingga distribusi telah sesuai aturan atau justru disusun dengan skema yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim Biro Hukum KPK memaparkan konstruksi dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah nama, mulai dari mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Edi Suharto, hingga pihak korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Dua badan usaha telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga terdapat kejanggalan dalam penetapan indeks biaya distribusi sebesar Rp1.500 per kilogram tanpa landasan kajian profesional. Selain itu, ada indikasi perubahan petunjuk teknis yang diduga mempengaruhi mekanisme penyaluran di lapangan.

Distribusi yang secara kontraktual harus menjangkau hingga tingkat RT/RW disebut dalam praktiknya tidak sepenuhnya terealisasi. Penyidik juga membandingkan nilai kontrak sekitar Rp335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog dan menemukan selisih signifikan yang dinilai sebagai potensi kerugian negara, mencapai Rp221,09 miliar.

Lebih jauh, KPK mengungkap adanya aliran dana yang dinilai memperkaya korporasi pelaksana hingga lebih dari Rp108 miliar. Sebagian besar dana tersebut disebut mengalir dalam bentuk dividen kepada perusahaan induk.

Atas dugaan perbuatannya, pihak terkait dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Namun hingga kini, proses penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut distribusi bantuan untuk jutaan keluarga miskin. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara dengan mengedepankan pembuktian yang komprehensif dan akuntabel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *