Putus Cinta Awal Petaka , Allen Gunawan Akui jadi Perantara Sabu
Allen saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Kisah pilu dialami terdakwa Allen Gunawan Effendi SE yang kini harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, Allen secara terbuka mengungkap alasan dirinya terjerumus ke dunia narkoba.
“Karena putus cinta saya akhirnya mencari pelarian ke dunia narkoba,” ucapnya lirih di ruang sidang.
Allen mengakui sebelum penangkapan, dirinya dihubungi seorang pembeli yang memesan sabu seberat kurang lebih 5 gram. Untuk memenuhi pesanan tersebut, ia kemudian menghubungi seseorang bernama Niko Hanafi yang kini berstatus buron.
Harga disepakati sebesar Rp5,2 juta. Dari transaksi itu, Allen mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu sebagai perantara. Ia mentransfer Rp5 juta kepada pemasok, sementara Rp200 ribu menjadi upahnya. Ia juga diperbolehkan mengambil sedikit sabu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Penangkapan terhadap Allen dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Saat itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankannya ketika hendak menyerahkan sabu kepada pembeli. Dari tangan terdakwa disita satu paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,86 gram) yang dibungkus tisu dan kemasan Royco merah, disimpan di kantong celana pendeknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna putih beserta kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Honda Astrea DA 2335 JQ.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram (berat bersih 0,28 gram), satu pak plastik klip, serta satu timbangan digital yang disimpan dalam tas kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab.09395/NNF/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Allen didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

