KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali disorot tajam. Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menilai perkara tersebut belum dibongkar secara menyeluruh dan masih menyisakan pertanyaan besar mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

PMPRI bahkan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Desakan itu muncul karena PMPRI mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat dan pihak yang telah diproses hukum, sementara pihak yang disebut sebagai penyedia sekaligus penandatangan kontrak pengadaan justru hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Sorotan utama diarahkan kepada Suprianto, Direktur PT Sadado Sejahtera Medika.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat alias Joker, menilai kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan serius. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki posisi penting dalam rantai pengadaan justru tidak diperiksa secara tuntas.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada pihak yang menandatangani kontrak pengadaan, lalu pihak-pihak lain diproses hukum, tetapi yang bersangkutan justru tidak tersentuh, publik wajar bertanya: ada apa?” kata Rohimat, Senin (27/7/2026).

Rohimat menegaskan, Direktur PT Sadado Sejahtera Medika disebut sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan APD Covid-19. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum wajib menjelaskan secara terbuka mengapa yang bersangkutan belum dipanggil dan diperiksa secara serius.

“Direktur PT Sadado Sejahtera Medika sebagai pihak pemenang pengadaan dan penyedia APD Covid-19 masih bebas berkeliaran. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangani kontrak, tidak pernah dipanggil untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

PMPRI menilai, apabila proses hukum hanya berhenti pada mantan pejabat Dinas Kesehatan dan pihak tertentu lainnya, maka pengusutan tersebut berpotensi meninggalkan lubang besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pejabat atau pihak tertentu, sementara pihak yang diduga berada di pusat transaksi dan kontrak justru aman. Ini yang harus dijawab Kejaksaan,” ujarnya.

PMPRI juga meminta Jamwas Kejagung turun tangan memeriksa penanganan perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, didesak memberikan penjelasan terkait alasan hukum mengapa pihak-pihak tertentu belum diproses.

Menurut Rohimat, dugaan kejanggalan semakin serius karena nama Suprianto disebut dalam dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebagai pihak yang menandatangani kontrak selaku penyedia Alkes APD Covid-19.

Namun, hingga kini, status hukum Suprianto masih menjadi tanda tanya.

“Kalau namanya disebut dalam perkara, kalau dia pihak yang menandatangani kontrak, lalu mengapa tidak diperiksa? Mengapa tidak ditetapkan tersangka apabila memang ditemukan bukti keterlibatan?” kata Rohimat.

Ia bahkan mempertanyakan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mungkin mendapatkan keuntungan dari perkara tersebut. Namun, Rohimat menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

“Apakah ada pihak yang bermain? Apakah ada aliran uang? Apakah ada pihak yang menerima keuntungan dari proyek ini? Semua harus dibuka. Jangan ada wilayah gelap dalam perkara korupsi,” tegasnya.

PMPRI juga menyoroti dugaan aliran dana yang disebut muncul dalam persidangan. Rohimat menyebut Suprianto diduga mengakui adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk David Luther Lubis dan Dr Fauzi Nasution serta pihak lainnya.

Jika informasi tersebut benar tercantum dalam fakta persidangan, PMPRI meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata.

“Kalau ada pihak yang disebut menerima aliran dana, maka harus diperiksa. Kalau ditemukan bukti yang cukup, harus diproses. Tidak boleh ada standar ganda dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Rohimat menegaskan, PMPRI akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kejagung. Aksi tersebut akan dilakukan untuk mendesak Kejagung mengambil alih perkara, membuka seluruh aliran dana, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan berharap kasus ini berhenti hanya karena sebagian pihak sudah diproses. Kami akan mendesak Kejagung membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga menikmati uang dari proyek APD Covid-19,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut mendakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, serta Robby Mesa Nura yang disebut sebagai pemasok barang APD Covid-19 kepada Direktur PT Sadado Sejahtera Medika.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp39,978 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PMPRI menduga terdapat persoalan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan ketidaksesuaian tersebut kemudian disebut berpotensi menyebabkan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan.

Berdasarkan audit yang disebut dilakukan tim auditor Universitas Tadulako, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp24,007 miliar.

Kini, PMPRI meminta Kejagung tidak sekadar menerima laporan, tetapi membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Sebab, pertanyaan publik semakin keras: bagaimana mungkin dugaan korupsi proyek APD dengan nilai hampir Rp40 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp24 miliar diproses, tetapi pihak yang disebut sebagai penyedia dan penandatangan kontrak justru belum tersentuh?

PMPRI mendesak Kejagung segera menjawab pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang terbuka dan tegas.

“Kalau memang tidak terlibat, periksa dan buktikan. Kalau terlibat, proses. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” pungkas Rohimat.