22,35 Kilogram Sabu-sabu Gagal Beredar di Kalsel
Pasar peredaran sabu di Kalsel masih marak. Buktinya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengamankan 22,35 kilogram sabu dalam kurun waktu satu bulan, dari 21 September hingga 26 Oktober 2023.
Menariknya dalam pengungkapan kali ini, barang haram tersebut kembali terbungkus dalam kemasan teh Cina, sama seperti barang bukti sebelumnya dikendalikan bandar besar Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, pengungkapan kali ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Diketahui narkoba jaringan internasional segi tiga emas (Burma, utara Laos dan bagian utara Thailand) masuk ke Kalsel bervariatif, kali ini jaringan tersebut masuk melalui wilayah barat, yaitu Kalimantan Barat,” katanya saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan, di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Selasa (31/10/2023).
Kapolda menegaskan akan mengusut tuntas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena Kalsel saat ini merupakan sararan empuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, salah satunya bandar besar narkoba berasal dari Kalsel yaitu Fredy Pratama alias Miming yang saat ini buron.
“Kita akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendeteksi aliran dana para pelaku yang telah dibekuk, semoga tindak pidana pencucian uangnya akan terungkap,” paparnya.
Selanjutnya, barang bukti sabu sebesar 22,35 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibakar menggunakan alat incinarator. 11,5 kilogram sabu dari jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dibackup Subdit 5 Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Pengungkapan dapat dilakukan setelah pengolahan data yang baik serta analisa cyber sientific sehingga bisa diperoleh data yang akurat jalur antara Provinsi Kalbar – Kalsel,” ucap Dir Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus berhadapan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.