JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pelarian Erick Soedjasa berakhir. Buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah kembali dari Singapura.

Erick ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026). Ia tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura sekitar pukul 09.50 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi titik balik penyidikan perkara yang selama ini tersendat karena Erick diduga melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Ade Safri, dikutip Jumat (11/9/2026).

Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Erick berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kesepakatan pembagian fee, hingga menerima aliran dana dari kedua pihak.

Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.

Erick telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, ketika proses penyidikan berjalan, Erick diduga memilih kabur ke Singapura sehingga pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka belum dapat dilakukan.

Penyidik kemudian memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Tak berhenti di situ, Polri menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu melacak keberadaan Erick di luar wilayah Indonesia.

Pergerakan Erick pun dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura. Hingga akhirnya, keberadaan tersangka terdeteksi ketika ia kembali ke Indonesia dan langsung diamankan di Bandara Juanda.

Usai ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Ade Safri mengatakan penyidik kini akan melanjutkan proses pemberkasan dengan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penangkapan Erick menutup ruang pelarian yang selama ini menghambat penyelesaian perkara. Setelah buronan Interpol tersebut berada di tangan penyidik, Bareskrim kini tinggal membongkar secara tuntas dugaan peran dan aliran dana dalam perkara yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah tersebut.