UMP Kalsel Resmi Naik, Mulai Berlaku Januari 2024

BANJARMASIN, KN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi naik sebesar 4,22 persen, mencapai Rp3.282.812 dari sebelumnya Rp3.149.977. Perubahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.
Dalam konferensi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel pada Selasa (21/11/23), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irfan Sayuti melalui Kabid HI Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, Muzalifah, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan para pakar.
Muzalifah menyampaikan harapannya agar kenaikan ini tidak mempengaruhi lonjakan biaya lainnya, memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sambil menekankan pentingnya mempertimbangkan dampaknya bagi pengusaha. “Pertimbangan harus merangkul semua aspek, bukan hanya dari perspektif pekerja, tetapi juga dari sudut pandang pengusaha,” ujarnya.
Peraturan ini mencakup upah untuk jam kerja 7 jam per hari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 6 hari per minggu. Selain itu, juga mengatur waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dalam sistem waktu kerja 5 hari per minggu.
“Aturan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024,” pungkasnya.(drs)