Transaksi Sabu Seberat 14 Kilogram, Pasangan Suami Isteri Dibekuk Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

Transaksi Sabu Seberat 14 Kilogram, Pasangan Suami Isteri Dibekuk Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel
Mendapat informasi adanya transaksi narkoba, di Jalan A Yani, Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat dua orang mencurigakan, yaitu YPS (32 tahun) warga Jalan Melayu Laut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan EE (42 tahun) warga Jalan Veteran, Gang H Asmuni, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Keduanya yang merupakan pasangan suami isteri tersebut
berhenti dipinggir jalan, kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil tas warna hitam disamping pohon pisang, lalu mereka langsung putar balik.
Melihat hal tersebut, petugas yang curiga langsung memberhentikan sepeda motor meraka, pemeriksaan dilakukan dan tas tersebut ternyata berisi 14 paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sebesar 14,23 kilogram dan berat bersih sebesar 13.93 kilogram, Jumat (1/12/2023).
Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian mempertanyakan barang haram tersebut milik siapa, mereka
mengaku disuruh seseorang dari dalan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil sabu tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, pasangan suami isteri tersebut kini sudah berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (5/12/2023).