Dewas KPK Sebut Putusan Etik Firli Bahuri Sudah Diketuk

Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, keputusan etik terhadap Firli Bahuri sudah diketuk palu. Sehingga, sekalipun Keputusan Presiden atau Keppres soal pemberhentian Firli Bahuri telah keluar, tidak akan mempengaruhi putusan itu.
“(Keppres) Tidak mengganggu, kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jumat 22 Desember 2023
Tumpak mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang sekitar pukul 11.00 WIB. “Sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalau mau dengar (putusannya),” kata Tumpak.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pengunduran diri Firli Bahuri belum diamini oleh Presiden melalui Keppres. Sehingga, masih berlaku aturan KPK kepada Firli.
“Sidang lanjut, karena FB masih insan KPK. Walaupun dia sudah mundur atau berhenti tapi belum ada Keppres yang mengesahkan pemberhentiannya,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan, majelis etik Dewas KPK pun saat ini sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. “Sidang sudah selesai tadi pagi dan putusan sudah diambil oleh majelis etik Dewas,” kata Syamsuddin.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober 2023 lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang tiga itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya dan gugatan praperadilannya kalah, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Ia mengaku telah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat. Menurut dia, selama empat tahun memimpin KPK bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya tegaskan saya mengakhiri tugas saya,” ujar Firli.