Berita Utama Daerah

Direktur KAKI Kalsel Kawal Langsung Aspirasi Warga HST

Direktur KAKI Kalsel Kawal Langsung Aspirasi Warga HST
Direktur KAKI Kalsel H. Akhmad Husaini, turun langsung mengawal dan memimpin penyampaian aspirasi ratusan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah di gedung DPRD Kabupaten HST, Rabu (10/1/2024).
Menurut dia, masyarakat bersama KAKI Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi kantor DPRD Kabupaten HST di Barabai. Massa KAKI menuntut kejelasan sejumlah persoalan dan keluhan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
H. Husaini menyebut gagalnya anggaran perubahan diketuk palu berpotensi menghambat program untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia menyoroti juga tidak diketuknya palu Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang berimbas pada pendapatan daerah dalam legalitas pemungutan pajak dan retribusi.
“Serta terancam PHK massal petugas kontrak yang bekerja dalam masalah pemungutan ini,” kata H. Akhmad Husaini saat audiensi.
Oleh karena itu, H. Husaini mendesak pihak legislatif dan eksekutif segera menuntaskan persoalan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten HST.
Pihaknya turut mempertanyakan usulan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten HST selama 28 hari dalam sebulan. Menurut dia, masyarakat perlu tahu kebenaran dan urgensinya untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
H. Husaini melihat pentingnya menyorot masalah ini untuk kemajuan Banua Hulu Sungai Tengah dan kesejahteraan masyarakat yang diakomodir melalui program yang dianggarkan APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Saya merasa perlu mengawal, mendesak, memantau, dan memastikan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, baik dalam pembangunan, ekonomi, dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyerap tenaga kerja asli Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutur pria yang mendapat predikat macan demonstrasi asal Banjarmasin tersebut.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pihaknya selaku LSM Komite Anti Korupsi Indonesia bermaksud menggunakan hak kami sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 jo.UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *