Hukum dan Kriminal

NR Ditusuk Akibat Ribut Hutang Piutang

NR Ditusuk Akibat Ribut Hutang Piutang

Aksi penusukan menggegerkan warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Gara-gara hutang piutang telah terjadi penganiayaan berat mengakibatkan luka berat terhadap satu orang korban pada hari Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.

Informasi yang diterima awak media  dari pihak Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru bahwa kejadian penganiayaan terhadap korban berinisial NR 22 tahun, warga Desa Cantung Kiri, Kecamatan Hampang, tersebut mengalami luka tusuk pada bagian bahu belakang sebelah kiri, 1 luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri, 1 luka tusuk di bawah ketiak sebelah kanan, dan 1 luka tusuk di leher sebelah kanan akibat tusukan senjata tajam.

Kejadian tersebut bermula saat korban datang di TKP terlihat cekcok mulut dengan pelaku berinisial HD 32 tahun masalah hutang. Tidak berselang lama terjadi peristiwa penganiyaan tersebut.

Akibat peristiwa tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu sekitar pukul 00.30 wita 10 Januari 2024 dan diacam GAR PASAL Penganiyaan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara lima tahun disebutkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan barang bukti 1 bilah pisau lipat panjang sekitar 22 cm merk BASSICOUNTODOR berwarna silver, dan 1 lembar baju warna hitam gambar naga.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *