Putusan MK Soal Tipikor Jadi Kewenangan Kejaksaan Diapresiasi Kejagung
KAKINEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Putusan MK tersebut tentu memperkuat kewenangan kejaksaan, sebagai penyidik tindak pidana korupsi menjadi final dan mengikat, dimana putusan MK tersebut dibacakan Selasa 16 Januari 2024 kemarin.
Majelis Hakim MK menolak secara keseluruhan Permohonan Uji Materil Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dengan register Nomor: 28/XXI-PUU/2023.
Uji materi itu diajukan Sihalolo & Co.Law Firm selaku kuasa hukum Sdr. M Yasin Djamaludin selaku pemohon. uji materi itu pada pokoknya menguji Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap UDD Negara RI Tahun 1945.
Adapun konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang memeriksa permohonan a quo. Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan uji materiil. Namun MK menilai permohonan Uji Materiil yang diajukan pemohon tidak berdasarkan dan beralasan hukum sehingga MK memutuskan menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
Sehingga atas dasar itu, Kejaksaan RI melalui siaran pers Rabu ini 17 Januari 2024 menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Konsekuensinya, kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi final dan mengikat hingga tak bisa digugat lagi oleh pihak manapun.
“Poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
“Antaranya: Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus” tambahnya.
“Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat” sambung Ketut.
Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance, ” pungkasnya.***
Penulis: Ahyar