Hukum dan Kriminal

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Balangan Minta Bebas

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Kadis Pertanian Balangan Minta Bebas

kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, terkait dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas pada 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali digelar, Rabu, ( 17/1/2024 ) siang. 

Dalam persidangan kali ini yang digelar secara terbuka untuk untuk umum, terdakwa Rahmadi dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) .

Juga,  dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH yang didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH, MH dan Febri SH tersebut oleh JPU Fandi dan tim dari Kejari Balangan, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Dr. M. Pazri SH,MH dan rekan dari Kantor Hukum BLF juga didenda sebesar 200 juta rupiah atau subsidair selama 3 bulan penjara. 

Untungnya terdakwa yang setiap menghadiri persidangan selalu ditemani sang istri tercinta tidak dihukum untuk membayar uang pengganti. Pasalnya, kerugian sebesar kurang lebih 3,5 miliar rupiah tersebut telah dikembalikan. 

Meskipun telah mengembalikan kerugian negara terdakwa tetap dianggap bersalah dan melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terdakwa Rahmadi melalui Kuasa Hukumnya Dr. Muhammad Pazri SH, MH dan rekan merasa keberatan terhadap tuntutan JPU tersebut dan meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. 

” Tentunya kami keberatan terhadap Tuntutan JPU yang meminta agar klien kami dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, dimana kami berpendapat karena dalam perkara ini sudah ada pengembalian terhadap kerugian negara dan bila dilihat ketentuan dari pasal kewenang semestinya ada pemaaf dibisa diarahkan kehukuman percobaan dan inipun diambil sebagai langkah alternatif kalau sekiranya telah memenuhi unsur dalam dakwaan, ” terangnya. 

Ditambahkan, namun dalam pembelaan nanti pihaknya akan meminta bebas atau setidak-tidak putusan ontslag.

” Dengan pertimbangan karena dalam persidangan masih terlihat adanya ketidak singkronan antara keterangan saksi dengan saksi lainnya, ” pungkasnya. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *