Kedua Terdakwa iPad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan dan 5 Tahun Penjara
kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (iPad) pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarbaru dengan kedua M Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengandaan iPad dan Aulia Rahman selaku sub kontraktor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 17/1/2024 ) kemarin.
Adapun persidangan yang diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH, MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH MH dan Febri SH kali ini agenda pembacaan Tuntutan dari JPU Kejari Banjarbaru.
Oleh JPU kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Rahmat SH, untuk M Joni dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sedangkan Aulia Rahman dituntut selama 5 tahun dengan denda 200 subsidair 5 bulan penjara.
Sementara Kuasa Hukum Rahmat SH mengatakan terhadap tuntutan JPU tersebut pihaknya tentunya merasa keberatan dimana kedua kliennya sebenarnya tidak ada niatan untuk menjadikan kerugian negara.
” Untuk terdakwa Aulia Rahman sebenarnya telah melaksanakan pekerjaan dengan membeli beberapa iPad yang diperlukan, hanya saja apa yang dibelinya dinilai tidak sesuai spek, dan bukan yang dimaksud black market. Dan sedangkan klienya M. Joni tidak ada niatan untuk membuat kerugian negara, ” terangnya saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, tidak hanya itu terdakwa Aulia Rahman telah ada niat baiknya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai yang dituduhkan namun hanya sebagian.
” Aulia Rahman ada mengembalikan sebagian kerugian negara dan ini membuktikan bahwa adanya niat baik yang telah dilakukan, ” pungkasnya.