Ahli Auditor Akui Adanya Kelebihan Pembayaran Dalam Proyek Tahap ll BBPOM Banjarmasin

kakinews.id – BANJARMASIN. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa, ( 30/1/2024 ) kemarin.
Adapun persidangan yang diketuai majelis hakim Dr.i Gede Yuliartha SH,MH didampingi kedua anggotanya yaitu A Gawi SH,MH dan Febri SH tersebut agendanya menghadirkan ahli dari JPU Syamsul Arifin SH, Rizki Purba SH MH dan Andri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan kali ini oleh JPU menghadirkan ahli Auditor atau penghitungan adanya kerugian negara,Muhammad Nuh Herman.
Ahli Auditor M.Nuh Herman dalam keterangannya bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap berkas BAP pekerjaan proyek tahap ll untuk fisik 80 % lebih pembangunan BBPOM Banjarmasin hasilnya ditemukan adanya kelebihan dalam pembayaran terhadap pelaksana pekerjaan yaitu PT.Verbeck Mega Perkasa yaitu sebesar 127 juta rupiah yang sekarang dijadikan kerugian negara.
Setelah mendengarkan saksi tersebut sidangpun ditunda selama sepekan.
Untuk diketahui terdakwa selaku Direktur PT.Verbeck MP sementara yang mengerjakan pekerjaan atau dikuasakan terhadap Fauzul alias Doni ( sekarang DPO )
Adapun perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.