Berita Utama Nasional

Denny Indrayana Sebut Intimidasi Finansial Atas Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Denny Indrayana Sebut Intimidasi Finansial Atas Gugatan Almas Tsaqibbiru Rp 500 Miliar

Denny Indrayana membuka aneka bukti-bukti atas gugatan perdata yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbiru terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pakar Hukum Tata Negara itu berkata gugatan Almas bentuk pembungkaman kebebasan berbicara.

Almas mempersoalkan ucapan Denny Indrayana saat diskusi di Radio Trijaya FM. Almas menggugat Denny Indrayana secara immateriil Rp 500 Miliar dan materiil Rp 200 juta atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Memang bukan laporan pidana atau UU ITE, tapi gugatan Rp 500 miliar itu tetap menunjukkan intimidasi finansial. Itu tidak ada dasarnya, karena menggugat immateriil sekalipun harus ada dasar menghitungnya, ” kata Denny Indrayana saat konferensi pers di Banjarmasin dikutip dari Tempo.co, Minggu 4 Februari 2024.

Denny Indrayana menilai Almas tidak memahami komentarnya di Radio Trijaya FM bahwa ada indikasi kejahatan terencana dan terorganisir atas putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut putusan itu sebagai Mahkamah Keluarga Gate.

Komentar Denny mendasarkan pada beberapa fakta hukum, relasi kedekatan ayah Almas dengan Presiden Joko Widodo, dan temuan investigasi Majalah Tempo.

“Indikasi yang saya sebut ada kedekatan antara ayah Almas, Boyamin Saiman, dengan Presiden Jokowi. Dari kacamata hukum itu bukti petunjuk, padahal putusan 90 itu terkait dengan Gibran Rakabuming Raka ujungnya,” ungkap Denny.

Denny Indrayana mengatakan gugatan Almas Tsaqibbiru terhadap dirinya sebagai bentuk intimidasi finansial.

Denny Indrayana berkata gugatan ini tidak semata dilihat sebagai hak hukum setiap warga negara. Namun, menurut dia, gugatan sebanyak itu modus pembungkaman kebebasan berekspresi, selain melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Denny menduga Almas keliru mengindentifikasi saat menggugatnya Rp 500 miliar dan gugatan wanprestasi Rp 10 juta terhadap Gibran Rakabuming Raka. Denny pun berseloroh gugatan Rp 500 miliar menandakan bahwa ia dianggap lebih kaya ketimbang Gibran.

“Mungkin di pengetahuan Almas, Haji Denny lebih sugih daripada Gibran. Padahal yang pengusaha sebelah sana (Gibran), yang disini tidak berisi usaha. Salah identifikasi kelihatannya,” lanjut Denny Indrayana.

Ia menilai Almas keliru memahami komentarnya di Radio Trijaya FM bahwa ada indikasi kejahatan terencana dan terorganisir atas putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut putusan itu sebagai Mahkamah Keluarga Gate. Komentar Denny mendasarkan pada beberapa fakta hukum, relasi kedekatan ayah Almas dengan Presiden Joko Widodo, dan temuan investigasi Majalah Tempo.

“Indikasi yang saya sebut ada kedekatan antara ayah Almas, Boyamin Saiman, dengan Presiden Jokowi. Dari kacamata hukum itu bukti petunjuk, padahal putusan 90 itu terkait dengan Gibran Rakabuming Raka ujungnya,” ungkap Denny.

Indikasi lain lewat putusan MKMK yang menyebut ada pelanggaran etik berat dan ada intervensi dari luar MK. Menurut dia, MKMK tidak punya kewenangan menindaklanjuti intervensi sebagai bentuk indikasi tindak pidana tersebut. Selain itu, Denny juga mengutip dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat atas putusan Nomor 90.

“Keempat investigasi teman-teman media, Tempo yang sering dikutip, Bocor Alus yang sering dikutip. Investigasi teman-teman media menunjukkan ada indikasi. Yang kelima pandangan beberapa ahli atau pakar, jadi aneh kalau hanya Denny Indrayana yang digugat,” tutur Denny Indrayana.

Ia akan menunjukkan segala bukti dan indikasi itu saat sidang gugatan di PN Banjarbaru pada 6 Februari 2024. Denny pun mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbiru yang telah menggugat karena membuka peluang advokasi putusan 90/PUU-XXI/2023, setelah redup karena uji formil putusan itu ditolak.

Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. (TEMPO)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *