JPU Hadirkan Putri Kandung dan Menantu Terdakwa Lian Silas
kakinews.id – BANJARMASIN . Sidang lanjutan dalam persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Lian Silas ayah Frefy sang Gembong Narkoba Jaringan Internasional kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 5/2/2024 ) baru tadi.
Agenda kali ini JPU Habibi SH,MH dan Tim dari Kejagung dan Kejari dalam persidangan lanjutan menghadirkan para saksi yang nota benenya family terdakwa termasuk diantaranya anak kandung dan menantu.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiayawan S SH MH dan Eko S SH,MH sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Ernawati SH,MH dan Arbain SH.
Saksi Yunita anak kandung Silas dalam keterangannya bahwa ia diminta untuk membuka rekening bank sebanyak 2 buku rekening, dan buku rekening tersebut diserahkan ke orang tuannya yaitu Terdakwa Silas sang ayah.
” Saya diminta untuk buka rekening bank sebanyak dua rekening bank. Dan diserahkan keduanya ke papa alias Silas,” tuturnya dihadapan persidangan.
Ia juga mengaku pernah dikirim uang diantaranya atas nama Tri yang tidak lain anak buah Fredy Pratama sebelum buku rekening diserahkan ke terdakwa.
” Saya juga pernah dibelikan toko di Duta mall yang nilainya 1 miliar dan dikreditkan rumah di Citra Garden yang bulannannya juga ditanggung terdakwa, ” terang.
Saksi Yuliandi alias Andi suami Marissa anak kandung Silas adik dari Fredy Pratama.
Dalam keterangannya, ada rumah dengan Marisa di Komplek Puri dan sebagian tanah atas nama istrinya tersebut tidak diketahuinya.
Setelah mendengarkan beberapa saksi akhirnya majelis hakim menunda sidang esok dengan agenda saksi diantaranya adik Fredy Pratama yaitu Marisa.