Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Samsat Amuntai: Mahkamah Agung Cabut Vonis Bebas
AMUNTAI, KN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah menjalankan eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi lahan Gedung Samsat Amuntai, Muhammad Ansor, dengan mengirimkannya ke Lapas Kelas II A Banjarmasin pada Senin (5/2/2024). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Muhammad Ansor, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Tambahan pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 565.120.000 juga diberlakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Sumantri Aji Surya, bersama Staff Pidsus Afrizani pada jam 18.00 kemarin, dan terdakwa langsung diserahkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan pembatalan terhadap vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 31 Mei 2023. Dua terdakwa lainnya, Muhamad Anshor dan Akhmad Yani, yang awalnya dibebaskan, kini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.
Putusan kasasi MA menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta, dengan alternatif pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar. Kasasi juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memberikan keadilan atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.(tim/redaksi)