Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Ditpolairud Polda Kalsel Gercep Ringkus Komplotan Perompak , Kerugian Capai 8 Miliar

Ditpolairud Polda Kalsel Gercep Ringkus Komplotan Perompak , Kerugian Capai 8 Miliar

BANJARMASIN, KN – Komplotan perompak yang merugikan korban hingga 8 miliar berhasil diatasi oleh Ditpolairud Polda Kalsel. Kejadian tersebut terjadi saat Kapal TB Royal 27, setelah berlayar selama 12 jam mengangkut minyak, dirompak pada 1 Pebruari 2024, dalam perjalanan dari Sampit, Kalteng, menuju PT Pertamina di Tanjung Manggis, Karang Asam, Bali.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengungkapkan bahwa ini merupakan pembajakan kapal pertama kali di Provinsi Kalsel. Penyelidikan dilakukan oleh Dirpolairud Polda Kalsel dengan dukungan Jatanras dan Resmob dari berbagai Polda, termasuk Polda Kalteng, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

“Sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan, termasuk penadah minyak hasil rompakan. Tiga pelaku masih buron, dan kerugian korban mencapai lebih dari 8 miliar,” ujar Kapolda Kalsel, Jum’at (16/2/2024).

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, menjelaskan bahwa kelompok perompak, berjumlah 8 orang, naik ke Kapal TB Royal 27 di perairan Tanjung Selatan, Tanah Laut, bersenjata parang dan pistol mainan. Mereka mengancam dan menyekap awak kapal, merusak perlengkapan, dan berhasil mengambil barang milik awak kapal serta melakukan pengambilan minyak sebanyak 600 KL.

Setelah peristiwa tersebut, kapal SPOB Bagas Dinar Jaya OI dan SPOB Sumber Baru Mulya berlayar menuju perairan Berangas Banjarmasin. Namun, SPOB Bagas Dinar Jaya 01 mengalami kebocoran dan tenggelam. Sementara itu, SPOB Sumber Baru Mulya berlabuh di Berangas Banjarmasin, dan Kapal TB Royal 27 tiba di daerah Asam-Asam, Tanah Laut.

Irjen Pol M Yasin Kosasih, Kakorpolairud Baharkam Polri, memberikan apresiasi atas penangkapan tersebut, mencatat bahwa jaringan perompakan ini bersifat lokal, meskipun aktor intelektualnya berasal dari Kalteng. Beliau menekankan bahwa situasi di laut dapat dipantau dengan teknologi informasi, memastikan keamanan dan kondusifitas perairan di Kalsel.

Para pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum, termasuk pasal 439 jo 55, pasal 365 ayat 1 dan 2 ke (2) & (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana (tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, pasal 480 ayat 1 KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(tim/ed)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *