Hukum dan Kriminal

ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan, Ternyata Ada Perkara Lain

ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan, Ternyata Ada Perkara Lain

ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan, Ternyata Ada Perkara Lain

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga, divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin,
Sementara 9 orang lainnya masih berproses.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas putusan tersebut, kerena peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku.

“Kemarin dituntut 6 bulan dan putus 3 bulan, sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Ternyata, mereka bertiga ini juga ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian, lanjutnya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada. “Ketiga ABH ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah,” tandasnya.

Sementara 9 orang lainnya harus berhadapan dengan pasal Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

Aksi sekelompok remaja tanggung yang diduga kuat merupakan geng motor mengklaim bernama Sudimampir Mistery dan Pasber, akibat ulah mereka korban mengalami luka-luka akibat kena senjata tajam berupa parang.

Awalnya mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata (sajam) pada malam hari, saat berkeliling mereka melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *