Berita Utama Hukum dan Kriminal

Ageng dan Adi Divonis 1 Tahun Penjara Atas Penipuan Rp290 Juta

Lantaran dianggap telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dana milik perusahaan atau korban RK selaku Direktur CV PPJ, kedua terdakwa Ageng Sanjaya SE selaku Direktur CV.Anugerah AINajah bersama ditunjuk sebagai Subdistributor dan Guntur Adi Saputra divonis selama 1 tahun penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin,( 16/12/2024 ) siang.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum yang termasuk klasifikasi dugaan penipuan penggelapan tersebut diketuai majelis hakim Cahyono SH,MH dengan kedua anggota Ariyas Dedy SH,MH dan Kedek SH,MH, sedangkan JPU Wayan SH dari Kejari Banjarmasin.

Adapun majelis hakim sependapat dengan JPU dimana kedua terdakwa Ageng dan Adi telah terbukti bersalah melawan hukum atau tindak pidana yang mengakibatkan merugikan korban RK sebesar dua ratusan jutaan lebih dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar dakwaan kesatu yaitu Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan pada sidang sebelumnya oleh JPU yaitu agar kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di Cafe Starbuck Kelurahan Baru Hulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.

Dan juga hari selasa tanggal 6 Juni 2023 pukul 15.30 Wita di Jalan Lingkar Dalam Selatan terdakwa I. Ageng Sanjaya menjalin kesepakatan kerja sama dengan saksi korban RK, dimana saksi korban menunjuk CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I sebagai Subdistributor dari CV. PPJ milik saksi korban, sehingga terdakwa I bisa melakukan pemesanan atau pengambilan barang berupa Tandon ke PT. Tedmonindo Pratama semesta dengan persetujuan dari CV. PPJ milik korban.

Lalu terdakwa I bekerjasama dengan terdakwa II dalam pengambilan tandon merk Grend di PT. Tdmonnindo untuk dijual kembali oleh terdakwa I dan Terdakwa II yang keuntungan dari penujualan tandon tersebut dibagi dua antara terdakwa I dan terdakwa II, dimana setiap pengambilan barang yang dilakukan oleh terdakwa I, maka penagihan atas barang yang diambil oleh terdakwa I dari PT. TP dilakukan penagihan ke CV.PPJ sehingga saksi korban harus membayar tagihan tersebut ke PT. sesuai dengan pengambilan atau pemesanan barang yang dilakukan CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I, dimana antara terdakwa dengan saksi korban dalam kesepakatan kerjasama dan terdakwa memberikan 1 lembar Bilyet Giro No B0837047 Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk menjadi pegangan saksi korban sebagai jaminan atas talangan pengagihan pesanan yang nanti dilakukan oleh terdakwa I dalam pengambilan barang di PT. TEDMONNINDO PRATAMASEMESTA berupa Tandon.

Bahwa CV Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I melakukan pemesanan dan pengambilan barang berupa Tandon dengan cara bertahap atau berkali-kali memesan barang sehingga total pengambilan tagihan yang harus dibayar oleh CV Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I ke CV. PPJ milik saksi korban sebesar Rp. 803.573.956,-

Dan oleh terdakwa secara diangsur sehingga masih tersisa sebesar Rp. 178.934.744, namun pada bulan September 2022 di Duta Mall terdakwa menghubungi terdakwa I untuk melakukan penagihan sebesar Rp. 178.934.744,- namun terdakwa I belum bisa melakukan pembayaran kepada saksi korban, sehingga saksi korban memutuskan untuk menghentikan CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I agar tidak bisa lagi mengambil barang tandon di perusahaan PT. TP dengan alasan CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I harus membayar sisa uang terlabih dahulu sebesar Rp. 178.934.744,-ke CV. milik saksi korban.

Bahwa terdakwa I menjanjikan akan memberikan jaminan berupa 1 lembar cek kepada saksi korban apabila CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I diijinkan atau diperbolehkan lagi untuk mengambil atau memesan barang di PT. TP lalu saksi korban percaya dan mengijinkan kembali terdakwa I untuk untuk melakukan pengambilan kembali barang berupa tandon di perusahaan PT. TP setelah terdakwa I beberapa kali melakukan pengambilan barang berupa tandon dengan bukti nota /invoice atau surat lainnya sehingga total tagihan yang harus dibayar oleh CV. Anugrah AlNajah Bersama milik terdakwa I ke CV. PPJ milik saksi korban sebesar Rp. 290.851.741,-

Lalu saksi korban memutuskan untuk menghentikan pengambilan atau pemesanan barang barang tandon yang dilakukan oleh terdakwa I dikarenakan nominal tagihan sudah mulai membesar dan saksi korban pun melakukan penagihan kepada terdakwa I dan terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atas tagihan kepada saksi korban.

Dikarenakan terdakwa tidak ada melakukan pembayaran kepada saksi korban lalu terdakwa menyerahkan 1 lembar cek Nomor 794311 tanggal 10 juli dengan nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) An. PT. Pancar Jaya Putra yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa II, Dimana terdakwa I dan II sudah mengetahui bahwa tidak ada memiliki saldo atau dana yang ada di Bank atas Cek yang diserahkan oleh terdakwa I kepada saksi korban.

Dimana sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II sudah merencanakan untuk membuat cek kosong kepada saksi korban, namun terdakwa I mengatakan kepada saksi korban “cek tersebut ada uangnya dan bisa dicairkan sesuai tanggal cek tersebut”, lalu saksi korban menyuruh saksi Leonardo untuk menerima cek tersebut dan terdakwa I menarik Kembali cek Nomor B0837047 yang sebelumnya diserahkan kepada saksi korban, kemudian pada tanggal 10 juli 2023 saksi korban hendak mencairkan 1 lembar cek Nomor 794311 di Bank CIMB NIAGA ternyata uang yang ada didalam cek tersebut tidak bisa dicairkan karena Dana tidak cukup.

Lalu saksi korban mencairkan cek tersebut pada tanggal 11 Agustus 2023 di Bank yang sama, namun tetap tidak bisa dicairkan dengan alasan telah ditutup.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Bersama dengan terdakwa II, saksi korban mengalami kerugian berdasarkan audit internal dari CV. PPJ sebesar Rp 290 jutaan lebih.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *