Agunan Rp2,19 Miliar Ditebus Rp1 Miliar, Dugaan Korupsi Bank BJB Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Bank BJB (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Aroma penyimpangan di tubuh perbankan daerah kembali mencuat. Lembaga pegiat antikorupsi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melayangkan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan pejabat internal Bank BJB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2026).
Langkah hukum tersebut disampaikan langsung Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, sesaat setelah menyerahkan salinan laporan kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB di Menara Bank BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung. ARM memastikan pelaporan ini bukan sekadar wacana, melainkan telah tercatat resmi dengan nomor surat 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang ditujukan kepada KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Furqon, yang akrab disapa Mang Jahid, mengungkapkan laporan tersebut berangkat dari kejanggalan serius dalam proses penebusan agunan kredit CV Masa Jembar. Perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh fasilitas kredit Bank BJB dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0486 atas aset properti di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung.
Dalam dokumen kredit, bank menetapkan Hak Tanggungan (HT) senilai Rp2,19 miliar. Nilai itu dinilai sejalan dengan estimasi harga pasar aset yang ditaksir berada di atas Rp2 miliar. Namun kejanggalan muncul ketika proses penebusan agunan dilakukan. Kreditur CV Masa Jembar justru hanya diminta melunasi Rp1,01 miliar—angka yang terpaut jauh dari nilai jaminan awal.
“Selisih ini bukan sekadar administrasi. Ini indikasi kuat adanya permainan kewenangan,” tegas Mang Jahid.
ARM menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Laporan mereka menyebut adanya dugaan intervensi oknum pejabat Bank BJB bernama Budiatmo Sudrajat, serta keterlibatan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Kombinasi peran ini, menurut ARM, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya ditaksir melampaui Rp1 miliar.
Bagi ARM, perkara ini bukan hanya soal angka, melainkan preseden buruk bagi tata kelola perbankan daerah. “Jika benar terjadi, ini mencederai prinsip kehati-hatian perbankan dan membuka ruang pembajakan kebijakan oleh kekuasaan,” ujar Mang Jahid.
ARM mendesak Dewan Komisaris dan Plt. Direktur Utama Bank BJB untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat guna menjamin objektivitas proses hukum. Mereka juga menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Jika laporan ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, kami siap turun ke jalan bersama elemen antikorupsi Jawa Barat,” tandas Mang Jahid.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus Bank BJB berpotensi berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan integritas perbankan daerah di Indonesia.

