Ahli Waris Anang Ardiansyah Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu
BANJARMASIN, â Pembina MLS
Foundation, HM Lutfi Saifuddin didampingi M Azmi Saifuddin, pimpinan
Legalize.idn disaksikan Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu
dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Kalsel, Dino
Sirajuddin. Terlihat secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Paris
Barantai dan Kambang Goyang karya Maestro almarhum H Anang Ardiansyah,
penulis lagu asal Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada ahli warisnya,
Riswan Irfani, MInggu (15/1/2023) malam.
âAlhamdulillah, Hak Cipta Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang
karya Maestro almarhum Anang Ardiansyah sudah dipegang oleh ahli
warisnya Riswan Irfani,â? ucap Lutfi usai penyerahan sertifikat tersebut
di Cafe Panas Dalam Banjarmasin.
Ia mengungkapkan, pengurusan hak cipta lagu karya almarhum
Anang Ardiansyah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepenuhnya
dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn, yang merupakan
perusahan jasa pengurusan berbagai perizinan termasuk HAKI dan Hak
Cipta.
âIni sebagai apresiasi dan penghargaan kepada almarhum H Anang
Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya, namun belum
sempat mendaftarkan hak ciptanya,â? tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi Kalsel ini, mengatakan, penghargaan kepada hasil karya seseorang itu
sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang kemudian mengambil
manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya, karena sesuai
peraturan yang berlaku bagi pencipta lagu yang telah meninggal dunia,
maka yang tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris,
tapi dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli
penciptanya.
Senada M Azmi Saifuddin, pimpinan Legalize.idn yang berkantor di
Kompleks Perumahan Hayati Residence Blok B Nomor 1 Pemurus Dalam,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin menyatakan, pihaknya
yang berinisiatif mendaftarkan hak cipta lagu karya Maestro almarhun H
Anang Ardiansyah yang sudah tiada, tujuannya untuk menjaga dan
melindungi kepemilikan dan hak cipta serta ahli warisnya.
âHak cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah ini sudah diserahkan kepada ahli warisnya Riswan Irfani,â? tandasnya.
Ditegaskan Azmi, langkah yang mereka lakukan dengan mematenkan hak
cipta lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah merupakan kick off untuk
perlindungan karya-karya lainnya di Banua.
âIni merupakan kick-off untuk perlindungan karya, lagu, band dan
lainnya melalui MLS Foundation. Kami siap bekerja sama dengan para
pencipta karya seni lainnya di Kalsel untuk mendaftarkan hak cipta karya
mereka,â? tutupnya.
(af/brt)