Berita Utama Hukum dan Kriminal

Aiptu FN Ditetapkan Buron Setelah Menusuk Debt Collector

Aiptu FN Ditetapkan Buron Setelah Menusuk Debt Collector

Aiptu FN yang menusuk debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang diburu polisi. Ia sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dikutip Detik, Minggu (24/3/2024).

Kombes Sunarto mengatakan Aiptu FN merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FN sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FN, ” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,” tegasnya.

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *