Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 469 Bukti Pelanggaran
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Sabtu (23/3). Mereka bakal membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan mereka telah menggandeng 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. “Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman,” kata Heru kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.
Tim PHPU tersebut dikomandoi oleh Kepala Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Tim hukum bakal berfokus mengungkap pelbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Terutama saat sebelum dan setelah dilakukan hari pemungutan suara. “Permohonan juga fokus pada pelanggaran prosedur pemilu,” ujar Heru.
Nantinya, Heru mengatakan, tim diagendakan tiba di Mahkamah Konstitusi sekira pukul 17.30 bersama dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan sejumlah politikus PDIP, seperti Masinton Pasaribu. “Kami minta do’anya,” kata Heru.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi untuk mengusut dugaan pemilu yang berat sebelah. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, empat partai politik pengusung Ganjar-Mahfud setuju dan mendukung upaya tim hukum untuk mengajukan gugatan ini. “Semua demi menyelamatkan demokrasi Indonesia,” ucap Hasto.
Hasto mengatakan, tim hukum TPN akan membawa 30-an orang saksi guna menguatkan bukti gugatan di hadapan Hakim Konstitusi. “Kami juga membawa 10 saksi ahli,” ujarnya.