AKBP Bintoro Akan Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan Dua Tersangka Pembunuhan
Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan beberapa rekanya.
“Selanjutnya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik,” katanya saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2024.
Terkait kasus ini, tiga anggota telah dimutasi dan dipindahkan ke Bid Propam untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di Bid Propam,” tegasnya.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini.
“Polda metro jaya telah di asistensi dari awal penanganan awal oleh div Propam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural proporsional dan profesional,” jelas Kombes Ade.
Penyelidikan ini terus berjalan, dengan keterlibatan pihak lain yang tengah diklarifikasi dalam proses tersebut.
Polda Metro Jaya berjanji akan terus transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. (Disway)