BERITA UTAMA Hukum

AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Baru Kasus Narkoba, Penyidikan Polda NTB Terus Berkembang

AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Baru Kasus Narkoba, Penyidikan Polda NTB Terus Berkembang

Ajun Komisaris Besar Polisi, Didik Putra Kuncoro (DPK) (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Penyidikan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus berkembang. Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) kini ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi Malaungi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik diungkapkan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, saat ditemui di Mataram, Rabu (18/2/2026). Ia menyatakan bahwa Didik telah resmi berstatus tersangka.

Menurut Asmuni, saat ini dirinya masih mendampingi kliennya, AKP Malaungi, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara yang menjerat AKBP Didik. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Ia juga menyampaikan bahwa Malaungi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (17/2/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan AKBP Didik.

Sementara itu, Mabes Polri sebelumnya telah mengumumkan secara resmi bahwa AKBP Didik berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika.

Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mantan Kepala Polres Bima Kota yang kini nonaktif itu diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Status tersangka terhadap Didik muncul setelah pengembangan dari penangkapan dua orang yang diduga terkait, yakni Bripka KIR yang merupakan asisten rumah tangganya, serta istrinya berinisial AN. Dari pengungkapan tersebut, Mabes Polri menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi mereka.

Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *