
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya muncul dan memberikan pernyataan.
Nusron buka suara terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan yang kini tengah diusut KPK.
Berbicara kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Kemunculan Nusron menjadi perhatian karena namanya ikut terseret dalam pusaran perkara setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial E dan MF.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta APA dan RP.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Di antaranya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Namun, KPK memastikan ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Di tengah pengusutan tersebut, perhatian publik tetap tertuju kepada Nusron. Pasalnya, selain empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya, perkara ini juga menyangkut proses pelayanan dan administrasi pertanahan di kementerian yang dipimpinnya.
Menanggapi situasi tersebut, Nusron tidak memberikan pernyataan mengenai substansi perkara maupun dugaan keterkaitan dirinya. Ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada KPK.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujar Nusron.
Nusron juga berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan di internal ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” katanya.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menyatakan masih memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Dengan munculnya Nusron ke hadapan publik, sorotan berikutnya berada pada perkembangan penyidikan KPK dan sejauh mana lembaga antirasuah tersebut akan menelusuri hubungan para tersangka dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.







