Berita Utama Nasional

Aktivis Laporkan Polemik Dana Rp5,1 Triliun Bank Kalsel ke KPK dan Kejagung

Aktivis Laporkan Polemik Dana Rp5,1 Triliun Bank Kalsel ke KPK dan Kejagung

Banjarbaru – Polemik dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun di Bank Kalsel terus bergulir dan kini mulai merambah ke ranah hukum. Setelah pihak bank menyebut adanya “kesalahan input” dalam laporan keuangan, aktivis sekaligus pengamat hukum Badrul Ain Sanusi resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/11/2025).

Dalam keterangannya pada Jumat (31/10/2025), Badrul menilai terdapat indikasi kuat praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam polemik yang menyeret bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan tersebut.

“Kami akan melaporkan secara resmi dan tertulis berdasarkan fakta-fakta yang telah muncul, mulai dari pernyataan Wali Kota Banjarbaru, Gubernur, hingga pihak Bank Kalsel sendiri,” ujarnya.

Menurut Badrul, hasil cross check dengan Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data antara laporan Bank Kalsel dengan kondisi riil dana pemerintah daerah yang tersimpan. Ia menduga ketidaksesuaian itu menimbulkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Awalnya, dana yang disebut mengendap itu diklaim milik Pemerintah Kota Banjarbaru, namun belakangan pihak Bank Kalsel menyebut dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ada yang tidak wajar dalam kasus ini. Tidak mungkin hanya karena kesalahan input sistem perbankan. Saya menduga ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari dana deposito dan bunga yang dihasilkan,” ungkapnya.

Badrul juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah dalam bentuk deposito di Bank Kalsel bukan hal baru. Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan perlu penyelidikan mendalam agar keuangan daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dana itu berasal dari uang rakyat. Seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat—baik pembangunan, ekonomi, sosial, kesehatan, maupun pendidikan,” tegasnya.

Ia menilai, pernyataan yang saling berbeda antara Wali Kota Banjarbaru, Gubernur Kalsel, dan pihak Bank Kalsel menunjukkan adanya kekacauan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, Badrul mendesak aparat penegak hukum segera membentuk tim penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau dana daerah diputar untuk kepentingan kelompok tertentu, itu jelas pelanggaran hukum. Bank Kalsel harus bertanggung jawab secara transparan, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” katanya.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/11/2025), Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp:

“Terima kasih, Pak,” tulisnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank Kalsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait duduk perkara dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun yang disebut sebagai “kesalahan input”. Publik kini menanti langkah tegas lembaga penegak hukum untuk menelusuri ke mana sebenarnya uang rakyat itu berputar.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *