Berita Utama Politik

Aktivis, Tokoh Agama, dan Masyarakat Akan Menggugat ke Bawaslu RI

Aktivis, Tokoh Agama, dan Masyarakat Akan Menggugat ke Bawaslu RI

Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”. Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024. Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI. Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah:

1. Abraham Samad
2.Anita Wahid
3. Busyro Muqoddas
4. Butet Kartaredjasa
5. Danang Widoyoko
6. Erros Djarot
7. Faisal Basri
8. Franz Magnis Suseno
9. Goenawan Mohamad
10. Julius Ibrani
11. Sulistyowati Irianto
12. Usman Hamid
13. Wanda Hamidah

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah: Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Pengajuan laporan ini sekali ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *