BERITA UTAMA KPK RI

Aktor Utama! ICW Tuduh Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan atas Pelemahan KPK Lewat Revisi UU 2019

Aktor Utama! ICW Tuduh Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan atas Pelemahan KPK Lewat Revisi UU 2019

Jokowi (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai mantan Presiden Joko Widodo memiliki peran signifikan dalam proses revisi Undang-Undang KPK yang sejak awal menuai kontroversi. Menurutnya, tanggung jawab politik atas perubahan regulasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari keputusan yang diambil pemerintah saat itu.

Wana menyebut pernyataan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK belakangan ini justru memunculkan kesan kontradiktif. Ia menilai sikap tersebut seperti upaya menjauhkan diri dari kebijakan yang sebelumnya ikut didorong oleh pemerintah.

“Wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya mencuci tangan atas kesalahan lama. Sebab, ia adalah salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” kata Wana, Selasa (17/2/2026).

ICW berpandangan, pelemahan KPK tidak bisa dipisahkan dari proses pembahasan revisi UU KPK pada 2019 yang berlangsung sangat cepat. Proses legislasi itu dinilai tertutup, terbatas partisipasi publik, serta mengabaikan kritik luas dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

“Seluruh proses revisi berjalan sangat singkat, sekitar 13 hari,” ujar Wana.

Ia menegaskan, ada setidaknya dua keputusan politik penting yang menunjukkan keterlibatan langsung Jokowi dalam proses tersebut.

Pertama, penerbitan Surat Presiden yang memberi mandat kepada perwakilan pemerintah untuk ikut membahas revisi UU KPK bersama DPR. Pada 11 September 2019, Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut.

Menurut Wana, langkah itu menjadi indikator kuat bahwa pemerintah tidak sekadar mengetahui, tetapi juga mendukung jalannya revisi. Dengan kata lain, perubahan UU KPK bukan hanya inisiatif legislatif, melainkan juga hasil persetujuan politik dari pihak eksekutif.

Karena itu, ICW menilai Jokowi tidak bisa melepaskan diri dari dampak revisi yang kemudian dinilai mengurangi independensi KPK.

Faktor kedua adalah keputusan pemerintah yang tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK meluas di berbagai daerah pada September 2019.

“Ketika protes publik terjadi secara besar-besaran, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu. Namun itu tidak dilakukan,” kata Wana.

ICW menilai sikap tersebut memperkuat anggapan bahwa pemerintah saat itu tidak hanya membiarkan, tetapi juga menerima berlakunya revisi UU KPK, meskipun penolakan publik berlangsung masif dan disertai peringatan serius mengenai dampaknya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *