Alarm Merah Pasar Kripto: Indodax Diduga Abaikan Aturan OJK, Nasabah jadi Korban
Ilsutrasi – Kripto (Foto: Dok kakinews.id/Ist
Jakarta, kakinews.id/ — Skandal hilangnya dana nasabah kripto kembali membuka borok tata kelola industri aset digital nasional. Menjelang akhir 2025, sejumlah investor mengaku menjadi korban kebijakan sepihak platform perdagangan kripto yang berujung pada lenyapnya aset tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Di balik jargon “volatilitas pasar”, praktik internal bursa—mulai dari penetapan harga sepihak, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi paksa—kini terkuak sebagai masalah struktural yang mengancam kepercayaan publik.
Kasus yang menyeret Indodax menjadi sorotan paling tajam. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Aturan yang semestinya menjadi pagar perlindungan konsumen justru diduga diabaikan oleh pelaku usaha.
Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, mengungkapkan bahwa Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak pengembang.
Padahal, Pasal 12 ayat (2) POJK 27/2024 secara tegas mewajibkan pedagang aset kripto menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi, tidak ada ruang klarifikasi, dan tidak ada tindak lanjut kepada developer,” kata Randi dalam keterangan tertulisanya yang masuk ke dapur Redaksi kakinews.id/, Minggu (5/1/2026).
Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak brutal terhadap ribuan pemegang token BOTX yang secara praktis kehilangan akses atas aset mereka sendiri. Investor ritel terjebak dalam situasi tanpa kepastian hukum, sementara platform tetap memegang kendali penuh atas aset yang seharusnya milik konsumen.
Masalah kian serius ketika pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token. Likuidasi tersebut dilakukan meskipun developer dan sebagian konsumen secara terbuka menolak dan meminta pengembalian aset.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen sebelum melakukan likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.
Ia menilai likuidasi tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan itu mendorong para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan konsumen 157.
Tak berhenti di situ, Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (1) huruf m POJK 27/2024 yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang benar-benar disimpan oleh pedagang.
“Faktanya, ada aset digital nasabah yang tidak sesuai, bahkan diduga hilang. Ini bukan kesalahan teknis, tapi alarm kegagalan pengawasan,” ujarnya.
Jika terbukti, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut membuka jalan penerapan sanksi administratif berat sebagaimana Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, OJK pada 2 Januari 2025 melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawz, menyatakan telah memanggil pihak Indodax. Namun langkah tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan.
“Pemanggilan saja tidak cukup. Publik menunggu sikap tegas. Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran sistemik?” kata Randi.
Bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar konflik satu token. Banyak dari mereka masuk ke pasar kripto dengan keyakinan bahwa peralihan pengawasan ke OJK akan memperkuat perlindungan konsumen. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan dan tanpa sanksi nyata, kepercayaan itu berisiko runtuh.
Industri kripto Indonesia memang tumbuh cepat, namun fondasinya rapuh. Sengketa ini menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan melahirkan korban baru. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel—atau tetap dikuasai dominasi platform dengan celah pengawasan yang membahayakan konsumen.

