Alasan Denny Indrayana Absen Sidang Gugatan Melawan Almas Tsaqibbiru
Pakar hukum tata negara dan caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, sengaja tidak menghadiri sidang mediasi pertama gugatan Almas Tsaqibbiru di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa, 6 Februari lalu. Ia mesti terbang ke Melbourne, Australia karena merayakan usia perak pernikahannya.
Almas menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil senilai Rp 500 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Denny terbang ke Melbourne, Australia, untuk memperingati ulang tahun ke-25 atau usia perak pernikahannya pada hari yang sama. Denny bertolak ke Melbourne pada Senin, 5 Februari lalu, dan baru kembali ke Banjarbaru untuk kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
“Panggilan sidang pertama tidak harus hadir. Dua puluh lima tahun usia perak itu penting menandai momentum perjalanan pernikahan saya dengan istri,” kata Denny Indrayana saat pesta rakyat di kediamannya, Sabtu 10 Februari 2024.
Ia berupaya hadir saat sidang mediasi kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Februari 2024. Denny mengakui berbeda jalan dengan Partai Demokrat yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sebab, ia punya pandangan akademik bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak layak maju ikut Pilpres. Denny yakin Partai Demokrat memberikan ruang atas prinsip akademik tersebut.
“Pilihan politik pasti ada perbedaan yang menyuarakannya. Kalau saya punya pandangan akademik terutama cawapres Gibran seharusnya tidak punya landasan etik dan konstitusional untuk maju,” ujar Denny Indrayana.
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.