BERITA UTAMA Hukum

Alasan Sakit Berakhir, Nadiem Makarim “Diseret” ke Sidang Tipikor Besok!

Alasan Sakit Berakhir, Nadiem Makarim “Diseret” ke Sidang Tipikor Besok!

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok kakinews.id/)

Jakarta, kakinews.id/ – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memastikan akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (5/1/2026).

Sidang ini menjadi momentum krusial untuk membuka secara terang dugaan praktik korupsi yang selama ini menyelimuti proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu sebelumnya sudah dua kali tertunda. Penundaan dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi, situasi yang sempat memicu sorotan publik terkait efektivitas dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara kelas kakap.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan meski masih menjalani perawatan medis. Ia menegaskan kehadiran tersebut sebagai sikap kooperatif terdakwa menghadapi proses hukum.

“Beliau besok akan menghadiri sidang walau masih dalam perawatan,” ujar Ari kepada kakinews.id/, Minggu (4/1/2026).

Ari mengklaim kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen moral dan hukum untuk membantah seluruh tudingan jaksa. Menurutnya, kliennya ingin membuktikan secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak terlibat praktik korupsi.

“Beliau ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa beliau bukan koruptor,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara yang sama. Penundaan dilakukan karena terdakwa masih menjalani perawatan medis pascaoperasi, meski tekanan publik agar perkara ini segera disidangkan terus menguat.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan persidangan akan kembali dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujarnya di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Majelis hakim juga secara eksplisit memberikan waktu pemulihan selama 21 hari kepada terdakwa agar dapat mengikuti persidangan secara penuh. Namun, keputusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa alasan kesehatan tidak boleh lagi menjadi penghambat proses hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik luas.

“Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari,” kata hakim.

Majelis hakim berharap kondisi kesehatan terdakwa segera pulih agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan. Publik kini menanti apakah sidang pembacaan dakwaan benar-benar menjadi pintu masuk pembongkaran tuntas dugaan korupsi proyek Chromebook di Kemendikbudristek, atau kembali tersendat oleh alasan non-substansial.

“Kita berharap semoga terdakwa segera sehat dan dapat menjalani persidangan,” ujar hakim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *