Uncategorized

Ali Akbar Layangkan Gugatan Terhadap Ahli Waris Liliek Yuliarti dan Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Lain

Ali Akbar Layangkan Gugatan Terhadap Ahli Waris Liliek Yuliarti dan Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Lain

kakinews. id Sidang perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjm antara pihak prinsipal atas nama Ali Akbar  selaku Penggugat berhadapan dengan pihak prinsipal antara lain Ahli waris Liliek Yuniarti telah digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 29/5/2024 ) siang.

Persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dengan didampingi hakim anggota A Dedi SH, MH.

Selain itu, dalam gugatannya Ali Akbar juga menyeret beberapa pihak prinsipal yaitu. Nata Soeprantio, Neddy Farmanto SH, dan. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin selaku pihak Tergugat

Tidak hanya itu saja, juga ada beberapa pihak yaitu  Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Sukarlan Fachri Doemas, SH, Rudy Tanzil,  Satria Gunawan alias Babah, Lurah Pemurus Baru Banjarmasin.

Sayangnya meskipun persidangan gugatan perdata Ali Akbar terhadap pihak Tergugat dan juga Turut Tergugat dengan klasifikasi perkara Perbuatan Malawan Hukum masih belum bisa dilanjutkan di karenakan masih ada beberapa pihak yang masih belum bisa hadir.

Oleh majelis hakim sidang ditunda selama 3 mingguan, dan pihak yang telah hadir agar bisa berhadir tanpa dipanggil lagi, dan sedangkan pihak yang tidak hadir akan dilakukan panggilan lagi.

Dan lanjut hakim mulia Yusriansyah pada gugatan Ali Akbar tersebut ada salah satu pihak yang menolak saat diserahkan surat pernintaan atau pemberitahuan agar bisa berhadir pada sidang yang sudah dijadwslkan.

” Dan itu hak mereka kalau tidak bersedia berhadir dalam persidangan dan terpenting kami sudah memberitahukan dan meminta agar berhadair pada saat sidang gugatan Ali Akbar di PN Banjarmasin, ” kata Hakim mulia Yusriansyah.

Untuk diketahui bahwa perkara gugatan perdata Ali Akbar dengan pihak beberapa Tergugat dan Turut Tergugat tersebut terkait masalah tanah yang berlokasi di Jalan A Yani Km 4.5 Banjarmasin. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *