
KAKINEWS.ID Tanjung – Sepeda motor milik sejumlah remaja yang diduga digunakan untuk aksi balap liar menggunakan knalpot brong akhirnya diambil orang tua masing-masing sejak Rabu (11/2/2026).
Sementara itu, hingga Kamis (12/2) siang, kendaraan yang belum diambil masih diamankan di halaman Mapolres Tabalong dalam kondisi terkunci dan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum
Proses pengambilan kendaraan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, para orang tua juga menyerahkan surat pernyataan berisi komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan kembali menggunakan kendaraan bermotor tanpa pengawasan, serta menerapkan pembatasan jam malam.
Sebelum kendaraan dibawa pulang, petugas memberikan kesempatan kepada orang tua bersama anaknya untuk melengkapi kelengkapan teknis kendaraan, seperti memasang pelat nomor dan kaca spion serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan peraturan lalu lintas. Pemasangan dilakukan di halaman Mapolres Tabalong dan diawasi langsung oleh petugas.
Setelah kelengkapan kendaraan dinyatakan sesuai standar, sepeda motor diserahkan kembali kepada orang tua yang bersangkutan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Iptu Heri Siswoyo membenarkan bahwa sejumlah kendaraan telah diambil oleh masing-masing orang tua.
Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan pada Minggu (8/2/2026) dini hari setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung sekitar pukul 02.00 Wita.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas siaga Polres Tabalong,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penindakan yang disertai pembinaan dengan melibatkan orang tua diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta mencegah kenakalan remaja, aksi balap liar, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Upaya ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun potensi kejahatan jalanan.


