AN Seorang Mahasiswa Aniaya Istri Siri di Rumah Kontrakan

Seorang pemuda asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial AN (22), melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Selvia Alpaidah (21), di rumah kontrakan mereka, Rabu, (19/3/2025).
Akibatnya, AN ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sekarang, AN harus menghadapi jerat hukum atas tindakannya yang brutal.
“Berdasarkan hasil penyidikan polisi diketahui insiden kekerasan itu bermula dari pertengkaran sengit antara AN dan Selvia di rumah kontrakan mereka di Jalan Mutiara RT 011 RW 003, Kelurahan Batulicin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Diduga emosi memuncak, AN nekat memukul kepala korban yang merupakan istri sirinya. AN menjambak rambutnya, mencekik leher, hingga menyeret korban ke dinding.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka memar di leher dan punggung.
“Korban terima dengan perlakuan keji tersebut. Korbanpun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin,” bebernya.
Berbekal laporan korban dan hasil visum dari Puskesmas Batulicin, polisi bergerak cepat.
“Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap AN di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 WITA,” terang Jonser.
Tanpa perlawanan, pria yang berstatus mahasiswa ini langsung digiring ke Polsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Alih-alih merayakan Idulfitri bersama keluarga, AN kini harus bersiap menjalani Lebaran di balik jeruji besi, menanggung akibat perbuatannya.