Berita Utama Hukum dan Kriminal

Anak 15 Tahun Jadi Korban Asusila Setelah Akun Google Diretas Melalui Game Mobile Legend

Anak 15 Tahun Jadi Korban Asusila Setelah Akun Google Diretas Melalui Game Mobile Legend

Pemain game online Mobile Legend, Gilang Cahya Budjana warga Jakarta Barat tertunduk gemetar, saat konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (15/4/2025).

Pemuda 21 tahun itu diamankan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, Senin (14/4/2025) di Polsek Citeureup Provinsi Jawa Barat, karena kasus transaksi elektronik bermuatan asusila, yang mana korbannya adalah seorang perempuan berusia 15 tahun asal Banjarmasin.

Kejadian berawal dari pertemanan game Mobile Legend antara tersangka dan korban, percakapan intens pun terhubung antara keduanya sejak November 2024 lalu melalui WhatsApp dan game online.

Tersangka yang terbilang mahir bermain game tersebut menawarkan kepada korban untuk menaikkan level atau rank akun miliknya. Tanpa menaruh rasa curiga, korban memberitahukan password akun game, yang mana juga terhubung pada akun google smart phone.

Tersangka kemudian mengakses perangkat smartphone milik korban, lalu mengancam meminta dikirim foto yang memperlihatkan bagian dada. Apabila permintaannya ditolak maka pelaku akan mereset smart phone milik korban. Akibat ancaman itu, korban memenuhi permintaan pelaku.

Ternyata tidak hanya sampai di situ, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex, namun korban menolak. Akhirnya, pada 2 Januari 2025, tersangka menyebarkan dengan motif menjual akun mobile legend dengan bonus foto korban yang memperlihatkan bagian dada di media sosial Facebook “Marvel Budjana Mlbb” milik tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Wakil Direktur AKBP Riza Muttaqin menyampaikan, karena perbuatan pelaku, akhirnya korban mengalami ketakutan karena mendapat ancaman penyebaran foto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban sempat mengalami trauma dan stress pasca mengetahui bahwa foto korban diperjualbelikan oleh pelaku di media sosial facebook,” katanya kepada wartawan.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 8 April 2025. Akibat perbuatannya Gilang Cahya Budjana harus berhadapan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *