Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp13,4 T, Skandal Minyak Rp285 T Kian Membara

Muhamad Kerry Adrianto Riza (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Tuntutan telak dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret angka fantastis Rp285 triliun. Putra dari Riza Chalid—yang hingga kini masih berstatus buron—dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Tak hanya ancaman kurungan hampir dua dekade, jaksa juga membebankan uang pengganti dengan nilai mencengangkan: Rp13,4 triliun. Angka itu terdiri atas Rp2,9 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara.
Jaksa menegaskan, bila Kerry tak sanggup membayar, seluruh hartanya harus dirampas dan dilelang. Jika hasilnya masih belum menutup kewajiban, hukumannya ditambah 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah mewujudkan negara bersih dari korupsi, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar, serta tidak menunjukkan penyesalan. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini berakar pada dua skema utama: impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi. Dari sana, kerugian negara dihitung dari berbagai komponen. Kerugian keuangan negara berasal dari nilai USD2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun dan tambahan Rp25,4 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp70,5 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara jauh lebih besar. Kemahalan harga pengadaan BBM membebani ekonomi hingga Rp172 triliun. Ditambah lagi keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibanding harga minyak mentah dan BBM dalam negeri sebesar USD2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara ditaksir Rp215,1 triliun.
Jika seluruh komponen digabung, nilai kerugian dalam perkara ini menyentuh Rp285 triliun—sebuah angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal tata kelola energi terbesar dalam sejarah. Kini, sorotan publik tertuju pada putusan majelis hakim: apakah tuntutan berat ini akan menjadi awal babak akhir bagi lingkaran besar dugaan korupsi minyak yang menyeret keluarga taipan tersebut.

