Anang Rosadi : “Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di RS. Nirwana Banjarbaru Diharapkan Masuk Penjara “

Banjarmasin – Sengketa Tanah diatas Bangunan Rumah Sakit Nirwana Banjarbaru antara Dokter Nanang Miftah SPd ( pemilik RS Nirwana ) dan keluarga Alm. Syahlimin ( pemilik SHM 989 ) kian memanas.
Mencuatnya fakta adanya dugaan pemalsuan dokumen ditanah yang berlokasi di Jalan Panglima Batur Timur Banjarbaru tersebut menuai pernyataan keras dari Anang Rosadi mewakili pihak keluarga Alm.Syahlimin.
Menurutnya, adanya dugaan pembuatan dokumen surat Sertifikat tanah palsu tersebut tidak luput dari peran oknum Notaris berinisial H tersebut.
Dan Anang Rosadi berharap agar pelaku pembuat dokumen palsu tersebut bisa dipenjara biar sebagai efek jera dan agar Notaris dalam membuatkan dokumen bisa lebih teliti dan berhati agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
” Saya berharap agar pelaku pembuat dokumen palsu ( oknum Notaris ) hingga terjadi atau munculnya permasalah di tanah tersebut dijebloskan dalam penjara biar menjadi efek jera, dan agar kedepannya Notaris bisa bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi, mengingat, nasib seseorang, ” tutur Anang Rosadi saat dihubungi awak media.
Ia menilai, apa yang dilakukan oknum Notaris tersebut kurang teliti terutama dalam membuatkan dokumen tanah tersebut.Sementara DR.
Nanang Miftah SPd saat ditemui tidak berada ditempat.Sedangkan Oknum Notaris saat dikonfirmasi juga tidak bisa terhubung