Ancaman Sanksi Berat bagi Parpol yang Menarik Dukungan Usai Penetapan Calon Kepala Daerah

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperingatkan partai politik (parpol) yang mendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak menarik dukungan setelah pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Apa yang telah didaftarkan ke KPU akan ditetapkan oleh KPU. Artinya, meskipun dukungan ditarik, parpol tersebut tetap dianggap sebagai pengusung. Apabila persyaratan pencalonan sudah terpenuhi, seperti adanya B1 Persetujuan dari DPP Parpol dan kehadiran pimpinan partai saat pendaftaran, maka syarat pencalonan dianggap sah,” jelas Aries kepada media pada Selasa (3/9/2024).
Aries juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak diizinkan untuk mengusulkan calon pengganti. Pasangan calon kepala daerah juga dilarang untuk mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Ia menambahkan, ada ancaman sanksi pidana bagi parpol pendukung maupun pasangan calon yang menarik dukungan atau mengundurkan diri setelah penetapan pada 22 September 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dalam Pasal 191 Ayat 1 disebutkan bahwa calon kepala daerah yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan paslon hingga pelaksanaan pemungutan suara, akan dipidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan serta didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Lebih lanjut, Aries juga mengungkapkan bahwa dalam Ayat 2 disebutkan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota hingga pemungutan suara, juga akan dikenakan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Atas dasar itu, Bawaslu Kalsel mengimbau partai politik dan pasangan calon yang telah terdaftar di KPU agar tidak menarik dukungan atau mengundurkan diri, mengingat ancaman sanksi pidana yang sangat berat.
“Kami berharap setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik, dan semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan keputusan yang telah dibuat serta mematuhi ketentuan perundang-undangan dan asas pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.(tmkn)