Berita Utama Politik

Anies – Muhaimin Hormati Proses Bernegara Saat Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Anies – Muhaimin Hormati Proses Bernegara Saat Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri proses penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU hari ini, Rabu (25/4).

Dengan berpakaian jas berwarna hitam dan abu-abu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung Koalisi Perubahan itu didampingi sejumlah elite partai pengusung Koalisi, seperti Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid; Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid; dan Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi.

Anies mengatakan, kehadirannya di acara sakral bagi Prabowo-Gibran itu adalah bagian dari menghormati proses bernegara. “Karena itu kami di sini untuk menghormati,” kata Anies di Kantor KPU, Rabu, 25 April 2024.

Mantan Gubernur Jakarta tersebut melanjutkan, bagian menghormati proses bernegara, tidak serta merta menanggalkan problematika yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurutnya, pelbagai problematika tersebut harus dicatat dan menjadi pengingat guna perbaikan proses pemilu ke depan. “Ini semua dikerjakan dengan tanpa melupakan sidang MK kemarin,” ujar Anies.

Namun, Anies enggan menjawab ihwal posisi politik selanjutnya yang akan ditempuh. Dia mengatakan, mengenai posisi politik, entah akan ditawari kursi Menteri atau tidak sama sekali, hal tersebut tidak dapat dijawab saat ini. “Kita ikuti prosesnya dulu,” ucap Anies.

Adapun KPU mengagendakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu hari ini. Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik mengatakan, prosesi penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perkara sengketa pemilihan presiden, pada Senin lalu.

Saat pembacaan putusan, Ketua Mahkamah, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menolak seluruh gugatan yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebab dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

KPU pada rapat pleno, 20 Maret lalu telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi final tingkat nasional, Prabowo-Gibran menorehkan 96.216.691 atau 58,58 persen suara.

Sementara dua pesaingnya, yaitu Anies Muhaimin meraih 40.971.906 atau 24,95 persen suara. Dan pasangan Ganjar-Mahfud menorehkan  27.050.878 atau 16,47 persen dari total suara sah yang masuk dengan jumlah164.227.475 suara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *