BERITA UTAMA Nasional

AP2 Ancam Lapor PUPR, Proyek Bendungan Laiba Dituding Langgar Hukum dan Abaikan Warga

AP2 Ancam Lapor PUPR, Proyek Bendungan Laiba Dituding Langgar Hukum dan Abaikan Warga

Pendiri dan pembina lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) (kiri) dan Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage (kanan) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Proyek lanjutan pembangunan Bendungan Laiba kini tak lagi sekadar menuai kritik, melainkan mengundang perlawanan terbuka. Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara tegas berdiri di belakang penolakan warga Parigi terhadap keterlibatan PT Sinar Putra Mahaba (PT SPM) sebagai pelaksana proyek.

Penolakan ini lahir dari akumulasi masalah serius yang tak pernah dijawab secara transparan. AP2 menilai, sejak awal proyek berjalan, arogansi pelaksana proyek lebih dominan ketimbang prinsip tata kelola yang baik. Minim komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, hingga ancaman kerusakan lingkungan menjadi daftar panjang persoalan yang dibiarkan menggantung.

“Ini bukan penolakan membabi buta. Ini perlawanan rasional masyarakat yang ruang hidupnya terancam dan suaranya sengaja dipinggirkan,” tegas Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage kepada Kakinews.id, Sabtu (24/1/2026).

Komunikasi Mandek, Warga Diperlakukan sebagai Penonton

Sorotan paling keras diarahkan pada mandeknya komunikasi antara PT SPM dan masyarakat terdampak. Menurut AP2, sosialisasi proyek hanya dijalankan sebagai formalitas administratif—sekali jalan, sepihak, dan tanpa kesinambungan.

Warga Parigi mengaku tak pernah benar-benar dilibatkan dalam keputusan strategis yang menyentuh langsung lahan, lingkungan, dan mata pencaharian mereka.

“Masyarakat diperlakukan seperti penonton di tanahnya sendiri. Ini bukan pembangunan, ini pengabaian yang dilegalkan,” ujar Fardin dengan nada keras.

Dugaan BBM Ilegal: Bom Waktu di Proyek Strategis Nasional

Masalah kian serius ketika AP2 mengungkap indikasi kuat dugaan penggunaan BBM ilegal untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Dugaan tersebut bersumber dari keterangan warga dan pengamatan langsung di lapangan.

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan kejahatan hukum yang mencoreng wajah proyek strategis nasional.

“Kalau BBM ilegal dipakai secara sistematis, itu artinya hukum dipermainkan. Negara tak boleh menjadi penonton,” kata Fardin.

Lingkungan Terancam, Risiko Sosial Diabaikan

Di luar aspek hukum, warga Parigi juga dihadapkan pada ancaman kerusakan lingkungan: degradasi lahan, terganggunya ekosistem, hingga risiko sosial-ekonomi yang tak pernah dipetakan secara terbuka.

Situasi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme pengaduan yang responsif. Keluhan warga menguap, sementara proyek terus melaju.

“Ketika keluhan dibungkam, yang tumbuh adalah konflik dan krisis kepercayaan,” ujar Fardin.

Kepercayaan Publik Ambruk

AP2 menilai, rangkaian masalah ini telah menggerus habis kepercayaan publik terhadap PT SPM. Penolakan warga Parigi disebut bukan anti-pembangunan, melainkan alarm keras atas proyek yang dijalankan tanpa legitimasi sosial.

“Pembangunan yang menabrak hukum, merusak lingkungan, dan merendahkan martabat warga bukan kemajuan, tapi kemunduran,” tegas Fardin.

AP2 Ancam Bawa Masalah ke Pusat

Tak berhenti pada pernyataan sikap, AP2 Indonesia memastikan akan mendatangi Kementerian PUPR pada Senin mendatang. Tiga tuntutan tegas akan diajukan: Evaluasi total terhadap kinerja PT SPM; Audit kepatuhan hukum, termasuk dugaan BBM ilegal, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan; Memasukkan PT SPM ke daftar hitam (black list) bila terbukti melanggar aturan dan kontrak.

“Proyek strategis nasional tidak boleh dibangun di atas pelanggaran dan kebohongan. Beton bisa berdiri, tapi tanpa keadilan, legitimasi akan runtuh,” pungkas Fardin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *