Apes Warga Banjarmasin Diringkus Polres Tapin Lantaran Bawa 12 Gram Sabu
Kaki.news, RANTAU – Sat Resnarkoba Polres Tapin menangkap seorang pria asal Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, karena miliki puluhan gram sabu.
Pria berinisial MA (41) itu dibekuk di Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Senin (24/6). Menuturkan Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan Masyarakat.
“MA diamankan di pinggir jalan raya Desa Keladan, CLU, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 24,45 gram dan 8 butir ekstasi,” ungkap Mara Halim.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa wadah plastik kecil, satu bungkus kemasan sachet susu, dan dua buah handphone.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Harahap.
MA Sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis :Eman
Editor Candra
Foto Humas Polres